Minggu, 10 Juni 2012
Undang-undang APBN pasal 7 ayat 6
Undang-undang APBN pasal 7 ayat 6
Tentang pengaturan Anggaran Pemerintah dalam menaikan atau menurunkan
BBM.
Pandangan saya terhadap rapat umum di gedung DPR sangatlah hangat dalam
membicarakan soal BBM, mereka membahas tentang rencana APBN tahun 2012
yang telah dibacakan pada rapat umum di gedung DPR, tentang penghapusan
undang-undang APBN pasal 7 ayat 6 oleh Presiden dan diganti oleh
Undang-undang APBN pasal 7 ayat 6a yang isinya yaitu Dalam hal harga
rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun
waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen
dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun
Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga
BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung." Tetapi di pasal 7 ayat 6 yang
menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Namun, mendapat penolakan dari fraksi parpol oposisi, yakni PDI
Perjuangan, Gerindra, dan Hanura, pada saat pembahasan. Apabila pasal 6
ayat 7 dihapuskan maka BBM sudah otomatis aakan naik karena mengikutia
undang-undang itu, sebenarnya pasal 7 ayat 6 ini akan menyandera pihak
presiden, karena anggaran dengan harga pasar BBM ICP akan terus
mengalami kenaikan, tetapi dari golongan fraksi parpol oposisi, yakni
PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura menolak adanya penghapusan,
sehingga pemerintah menambahkan undang-undang tersebut. Bila pemerintah
ingin mengusulkan adanya kenaikan BBM ia harus mengubah sedikit tatanan
pada pasal 7 ayat 6 ayat berhubungan, sehingga juga tidak memberatkan
Anggaran Pemerintah yang akan terus mengalami kenaikan apablia tidak
diantisipasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar