Minggu, 10 Juni 2012

Undang-undang APBN pasal 7 ayat 6

Undang-undang APBN pasal 7 ayat 6 Tentang pengaturan Anggaran Pemerintah dalam menaikan atau menurunkan BBM. Pandangan saya terhadap rapat umum di gedung DPR sangatlah hangat dalam membicarakan soal BBM, mereka membahas tentang rencana APBN tahun 2012 yang telah dibacakan pada rapat umum di gedung DPR, tentang penghapusan undang-undang APBN pasal 7 ayat 6 oleh Presiden dan diganti oleh Undang-undang APBN pasal 7 ayat 6a yang isinya yaitu Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung." Tetapi di pasal 7 ayat 6 yang menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Namun, mendapat penolakan dari fraksi parpol oposisi, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura, pada saat pembahasan. Apabila pasal 6 ayat 7 dihapuskan maka BBM sudah otomatis aakan naik karena mengikutia undang-undang itu, sebenarnya pasal 7 ayat 6 ini akan menyandera pihak presiden, karena anggaran dengan harga pasar BBM ICP akan terus mengalami kenaikan, tetapi dari golongan fraksi parpol oposisi, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura menolak adanya penghapusan, sehingga pemerintah menambahkan undang-undang tersebut. Bila pemerintah ingin mengusulkan adanya kenaikan BBM ia harus mengubah sedikit tatanan pada pasal 7 ayat 6 ayat berhubungan, sehingga juga tidak memberatkan Anggaran Pemerintah yang akan terus mengalami kenaikan apablia tidak diantisipasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar