Minggu, 10 Juni 2012

Undang-undang APBN pasal 7 ayat 6

Undang-undang APBN pasal 7 ayat 6 Tentang pengaturan Anggaran Pemerintah dalam menaikan atau menurunkan BBM. Pandangan saya terhadap rapat umum di gedung DPR sangatlah hangat dalam membicarakan soal BBM, mereka membahas tentang rencana APBN tahun 2012 yang telah dibacakan pada rapat umum di gedung DPR, tentang penghapusan undang-undang APBN pasal 7 ayat 6 oleh Presiden dan diganti oleh Undang-undang APBN pasal 7 ayat 6a yang isinya yaitu Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung." Tetapi di pasal 7 ayat 6 yang menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Namun, mendapat penolakan dari fraksi parpol oposisi, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura, pada saat pembahasan. Apabila pasal 6 ayat 7 dihapuskan maka BBM sudah otomatis aakan naik karena mengikutia undang-undang itu, sebenarnya pasal 7 ayat 6 ini akan menyandera pihak presiden, karena anggaran dengan harga pasar BBM ICP akan terus mengalami kenaikan, tetapi dari golongan fraksi parpol oposisi, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura menolak adanya penghapusan, sehingga pemerintah menambahkan undang-undang tersebut. Bila pemerintah ingin mengusulkan adanya kenaikan BBM ia harus mengubah sedikit tatanan pada pasal 7 ayat 6 ayat berhubungan, sehingga juga tidak memberatkan Anggaran Pemerintah yang akan terus mengalami kenaikan apablia tidak diantisipasi

Ketahanan Energi Nasional


Ketahanan Nasional Energi Di bidang energi, Indonesia yang dulunya pendiri dan anggota negara-negara pengekspor minyak (OPEC), kini mengimpor minyak dalam jumlah dan harga yang juga terus meningkat. Apalagi kalau terjadi gejolak di negara produsen seperti situasi saat ini di Timur Tengah dan Afrika Utara. Kerapuhan di bidang ketahanan energi juga bisa kita lihat dengan lemahnya manajemen energi mulai dari eksplorasi, eksploitasi, produksi sampai distribusi. Indonesia memiliki banyak hasil energi , yang bisa dimanfaatkan untuk ketahanan Nasional/cadagan seperti : - Minyak Bumi. - Gas. - Batubara. - Dan masih banyak lagi. Dalam hal ini energi yang kita dapatkan mulai habis karena pemakaian yang kurang diperhatikan dan juga kurangnya perhatiaan pemerintah dalam menangani SDA ini dan masalah kurangnya manajemen yang bagus, akibatnya kita persediaan kita mulai habis, ditambah impor minyak yang semakin meningkat, akibatnya APBN di kita mengalami defisit dan defisit aaini terus meningkat apabila tidak ditangani dengan serius, pemerintah juga harus mempunyai alternative lainnya seperti Pembuatan pilot plant biofuel (biodiesel, bioethanol dan biooil), mobil listrik, mobil hibrida dll. Pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan (surya, angin, mini/mikro hidro, samudra, nuklir, geothermal), PLTU skala kecil.beserta target pencapainya. Tetapi butuh waktu yang lama dalam jangka waktu 5 tahun ataupun lebih, tetapi itu hanya usulan belaka dan tidak direspek oleh berbagai golongan lainnya, dan melakukan penghematan BBM dalam waktu dekat ini bisa juga mengantisipasi kelangkaan BBM atau sumber energi lainnya dan memiliki alternative lainnya.