Senin, 28 Oktober 2013

Contoh Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan


Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut, tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.        
Kesimpulan:
Pemilik atau pimpinan perusahaan ”INDOMIE” harus mengetahui dengan benar dan pasti komposisi kandungan zat-zat yang ada dalam produk indomie tersebut. Agar tidak menimbulkan masalah kesehatan khususnya dapat menimbulkan penyakit kanker. Tidak hanya untuk produk eksport saja, tetapi produk indomie yang beredar didalam negri harus dites dahulu kadar zat-zat yang menguntungkan maupun merugikan bagi tubuh sang konsumen. Kalau produk indomie yang dipasarkan di dalam negeri sudah baik dan layak dikonsumsi oleh masyarakat barulah produk tersebut boleh di pasarkan ke luar negeri. Dampak tindakan perbaikan bagi perusahaan yaitu perusahaan bisa memasarkan produknya kembali kepada masyarakat dan bisa memasarkannya ke luar negeri dengan mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Dampak tindakan perbaikan terhadap masyarakat yaitu masyarakat menjadi tidak takut apabila ingin mengkonsumsi indomie karena kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.

Sumber:

Rabu, 02 Oktober 2013

Pengembangan Tanggungjawab Sosial (CSR) PT. Indofood Sukses Makmur TBK

Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
PT. Indofood Sukses Makmur TBK memiliki gagasan untuk mengadakan penanaman pohon bagi anak SDN guna meningkatkan tingkat kecintaannya kepada lingkungan. Akan diselenggarakan bertepatan dengan Hari Anak Nasional. Ini suatu bentuk kepedulian PT. Indofood Sukses Makmur kepada masyarakat dan lingkungannya sebagai salah satu pilar CSR (Corporate Social Responsibility). Niat dari diselenggarakannya acara ini adalah untuk memberikan pendidikan dan kesehatan bagi lingkungan dan masyarakat. Mengapa kami memilih untuk mengajak serta siswa/siswi SDN dalam menanam pohon agar semenjak kecil mereka memiliki rasa kepedulaian yang besar terhadap lingkungannya. Dalam tanggung jawab sosial PT. Indofood Sukses Makmur ini mengadakan penanaman batang pohon sebanyak 150 di Pontianak, diantaranya 25 batang jambu, 25 batang kelapa, 25 batang sawo, 25 batang mangga dan 50 batang lengkeng. Yang diharapkan akan bermanfaaat bagi masyarakat bukan hanya sebagai penghijauan, tapi juga sebagai peneduh, penyerapan air, dan dikala sudah berbuah dapat dikonsumsi bagi masyarakat setempat.
Agar acara ini dapat terlaksanakan maka PT. Indofood Sukses Makmur harus memutar akal agar dari setiap barang yang dijual akan disisihan sebagian uangnya yang akan digunakan sebagai pengembangan tanggung jawab social kepada masyarakat. Agar mendapatkan hasil yang banyak makan harus diadakan sosialisasi atau iklan yang memberitahukan bahwa ‘setiap pembelian makan kalian akan menyumbangkan sebagian untuk kepentingan lingkungan’. Hal ini juga bertujuan untuk masyarakat berduli akan melestarikan lingkungan dan bersedia membantu untuk kepentingan orang banyak.
Banyak sekali nilai tambah yang dihasilkan PT. Indofood Sukses Makmur dalam menjalankan pengembangan tanggung jawab social ini. Selain dapat turut serta mengajak masyarakat dalam mencintai lingkungan PT. Indofood juga menjadi usaha yang akan dipandang baik bukan hanya dari konsumen (masyarakat), namun juga berperan serta membantu pemerintah dalam mengatasi masalah lingkungan. Memberikan pendidikan dan edukasi bagi siswa/siswi SDN semenjak kecil agar mencintai lingkungan dan alamnya guna kepentingan orang banyak dan jangka panjang. Serta memberikan keuntungan banyak bagi masyrakat sekitar khususnya masyarakat Pontianak karena akan menambah keindahan penghijauan kota yang membuat keasrian atau kesejukan. Juga pohon yang ditanam dapat menyerap atau menampung air jika musim kemarau datang maka masyarakat tidak terlalu terkena dampak kekeringan atau kesulitan mendapatkan air. Dan buah yang akan dihasilkan oleh pohon tersebut dapat dikonsumsi masyarakat.