Minggu, 10 Juni 2012
Undang-undang APBN pasal 7 ayat 6
Undang-undang APBN pasal 7 ayat 6
Tentang pengaturan Anggaran Pemerintah dalam menaikan atau menurunkan
BBM.
Pandangan saya terhadap rapat umum di gedung DPR sangatlah hangat dalam
membicarakan soal BBM, mereka membahas tentang rencana APBN tahun 2012
yang telah dibacakan pada rapat umum di gedung DPR, tentang penghapusan
undang-undang APBN pasal 7 ayat 6 oleh Presiden dan diganti oleh
Undang-undang APBN pasal 7 ayat 6a yang isinya yaitu Dalam hal harga
rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun
waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen
dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun
Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga
BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung." Tetapi di pasal 7 ayat 6 yang
menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Namun, mendapat penolakan dari fraksi parpol oposisi, yakni PDI
Perjuangan, Gerindra, dan Hanura, pada saat pembahasan. Apabila pasal 6
ayat 7 dihapuskan maka BBM sudah otomatis aakan naik karena mengikutia
undang-undang itu, sebenarnya pasal 7 ayat 6 ini akan menyandera pihak
presiden, karena anggaran dengan harga pasar BBM ICP akan terus
mengalami kenaikan, tetapi dari golongan fraksi parpol oposisi, yakni
PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura menolak adanya penghapusan,
sehingga pemerintah menambahkan undang-undang tersebut. Bila pemerintah
ingin mengusulkan adanya kenaikan BBM ia harus mengubah sedikit tatanan
pada pasal 7 ayat 6 ayat berhubungan, sehingga juga tidak memberatkan
Anggaran Pemerintah yang akan terus mengalami kenaikan apablia tidak
diantisipasi
Ketahanan Energi Nasional
Ketahanan Nasional Energi Di bidang energi, Indonesia
yang dulunya pendiri dan anggota negara-negara pengekspor minyak (OPEC), kini
mengimpor minyak dalam jumlah dan harga yang juga terus meningkat. Apalagi
kalau terjadi gejolak di negara produsen seperti situasi saat ini di Timur
Tengah dan Afrika Utara. Kerapuhan di bidang ketahanan energi juga bisa kita
lihat dengan lemahnya manajemen energi mulai dari eksplorasi, eksploitasi,
produksi sampai distribusi. Indonesia memiliki banyak hasil energi , yang bisa
dimanfaatkan untuk ketahanan Nasional/cadagan seperti : - Minyak Bumi. - Gas. -
Batubara. - Dan masih banyak lagi. Dalam hal ini energi yang kita dapatkan
mulai habis karena pemakaian yang kurang diperhatikan dan juga kurangnya
perhatiaan pemerintah dalam menangani SDA ini dan masalah kurangnya manajemen
yang bagus, akibatnya kita persediaan kita mulai habis, ditambah impor minyak
yang semakin meningkat, akibatnya APBN di kita mengalami defisit dan defisit
aaini terus meningkat apabila tidak ditangani dengan serius, pemerintah juga
harus mempunyai alternative lainnya seperti Pembuatan pilot plant biofuel
(biodiesel, bioethanol dan biooil), mobil listrik, mobil hibrida dll.
Pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan (surya, angin,
mini/mikro hidro, samudra, nuklir, geothermal), PLTU skala kecil.beserta target
pencapainya. Tetapi butuh waktu yang lama dalam jangka waktu 5 tahun ataupun
lebih, tetapi itu hanya usulan belaka dan tidak direspek oleh berbagai golongan
lainnya, dan melakukan penghematan BBM dalam waktu dekat ini bisa juga
mengantisipasi kelangkaan BBM atau sumber energi lainnya dan memiliki
alternative lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)